WELCOME

WELCOME TO KAMPOENG ILMU

Selasa, 17 Februari 2015

ALIRAN SISTEM INFORMASI (ASI) PADA PERUSAHAHAN CONSULTAN ..memonitoring pendistribusian dana rehab rekon gempa...contoh


BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Analisis Sistem yang Sedang Berjalan
3.1.1 Sistem yang Sedang Berjalan
Untuk membuat sebuah sistem baru yang baik, terlebih dahulu kita perlu mendefinisikan masalah-masalah yang ada pada system yang lama. Adapun permasalahan yang timbul pada PT. ................. Padang pada saat ini adalah terletak pada sulitnya memonitoring pendistribusian dana rehab rekon gempa .......... Hal itu disebabkan terlalu luasnya wilayah kerja Konsultan Manajemen Kabupaten/Kota.

Kami menawarkan sistem baru yang berbasiskan web dengan menggunakan bahasa pemograman PHP untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang lama, sehingga diharapkan bisa membantu Tenaga Ahli Konsultan pada PT.................................. dalam memonitoring pendistribusian dan memberikan pelaporan secara cepat, tepat dan akurat.

Berikut ini merupakan gambaran umum dari sistem pendistribusian dana rehab rekon gempa xxxx pada PT........... yang dapat digambarkan pada sebuah Aliran Sistem Informasi (ASI).



Gambar 3.1 Aliran Sistem Informasi Lama


Berdasarkan gambar 3.1 aliran sistem informasi yang sedang berjalan di atas dapat dijelaskan :
1.      Penanggung Jawab Opersional Kegiatan (PJOK) Provinsi menyerahkan data inventarisasi gempa kepada Fasilitator Kelurahan yang telah direkrut dan dibagi wilayah kerjanya.
2.      Fasilitator Kelurahan Melakukan Validasi dan Verikasi Data dilapangan. Data yang telah divalidasi dan diverifikasi, dilaporkan kepada Lurah setempat agar segera dilakukan penetapan warga/korban bencana yang menjadi prioritas penerima bantuan.
3.      Data warga/korban bencana yang akan menerima bantuan ditandatangani oleh Lurah diserahkan kembali kepada Fasilitator.
4.      Fasilitator mencek kembali dan melaporkan data yang telah ditandatangani oleh lurah kepada KMK sebagai laporan.
5.      Laporan dari Fasilitator Kelurahan di validasi ulang oleh KMK, apabila data tersebut Valid maka KMK menandatangani Laporan KMK.
6.      Berdasarkan Laporan yang telah ditandatangani KMK, Fasilitator membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) penerima bantuan. Data POKMAS diserahkan kepada PJOK Kabupaten/Kota.
7.      PJOK Kabupaten/Kota membuatkan Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan dan menyerahkan kepada Bupati/Walikota
8.      Bupati/Walikota menandatangani SK Penerima bantuan dan menyerahkan kembali kepada PJOK Kabupaten/Kota.
9.      PJOK mencek dan menyerahkan SK Penerima bantuan kepada Fasilitator Kelurahan.
10.  Fasilitator Kelurahan membuat RAB dan menyerahkan kepada KMK
11.  KMK mencek dan menandatangani RAB. Kemudian menyerahkan kembali kepada Fasilitator Kelurahan.
12.  Fasilitator Kelurahan mengusulkan pencairan dana tahap 1 kepada KMK
13.  KMK mencek dan melaporkan Data Usulan Pencairan Dana Tahap 1 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
14.  PPK membuatkan SPM dan menyerahkan kembali kepada KMK.
15.  KMK Cek SPM dan Melakukan Pencairan Dana Rehab Rekon POKMAS Tahap 1 dan menyerahkan kepada Fasilitator Kelurahan Untuk didistribusikan.
16.  Fasilitator Kelurahan Mendistribusikan Dana Bantuan Tahap 1 kepada masing – masing POKMAS berdasarkan data penerima bantuan.
17.  POKMAS menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Tahap 1 kepada Fasilitator Kelurahan.
18.  Fasilitator Kelurahan membuat Laporan Realisasi Dana Bantuan Gempa Tahap 1, dan Mengusulkan Pencairan Dana Bantuan Tahap 2 kepada KMK.
19.  KMK mencek dan mengusulkan Pencairan Dana Tahap 2 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
20.  PPK membuatkan SPM pencairan dana tahap 2 dan menyerahkan kemudian menyerahkan kepada KMK.
21.  KMK Cek SPM dan Melakukan Pencairan Dana Rehab Rekon POKMAS Tahap 2 dan menyerahkan kepada Fasilitator Kelurahan Untuk didistribusikan
22.  Fasilitator Kelurahan Mendistribusikan Dana Bantuan Tahap 2 kepada masing – masing POKMAS.
23.  Fasilitator Kelurahan membuat Laporan By Name By Address dan menyerahkan kepada KMK dan PJOK Kabupaten/Kota.
 
3.1.2  Analisa terhadap Sistem yang sedang berjalan
Pada penerapan system informasi yang baru, setiap langkah tindakan harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Begitu juga alasan mengapa system informasi yang lama harus diganti dengan yang baru. Alasan tersebut dapat bermacam-macam yang diantaranya yaitu dalam hal kecepatan pengolahan data, ketepatan dan konsistensi yang lebih baik, pencapaian informasi yang lebih cepat dan lain sebagainya. Begitu juga pada tahap pendefinisian masalah yang terdapat pada Konsultant Manajeman Kabupaten/Kota PT. Gapura Nirwana Agung Consultant Cabang Padang. 

3.2  Desain Sistem
3.2.1 Rancangan Sistem Baru
Untuk mengatasi permasalahan diatas maka penulis akan mencoba untuk membuat suatu system baru untuk proses monitoring pendistribusian dana rehab rekon gempa xxxx. Dimana system ini diharapkan dapat membantu kinerja Tenaga Ahli Konsultan Manajemen Kabupaten/Kota dalam memonitoring pendistribusian dana rehab rekon gempa 2009.
Rancangan Aliran Sistem Informasi Baru dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


 


Gambar 3.2 Aliran Sistem Informasi Baru


Berdasarkan gambar 3.2 aliran sistem informasi yang sedang berjalan di atas dapat dijelaskan :
1.      Penanggung Jawab Opersional Kegiatan (PJOK) Provinsi mengentrykan data inventarisasi gempa, Data Kabupaten, Data Kecamatan, dan Data Kelurahan. Data inventarisasi gempa diambil Fasilitator Kelurahan yang telah direkrut dan dibagi wilayah kerjanya.
2.      Fasilitator Kelurahan Mencetak Form Data Inventarisasi Gempa dan melakukan Validasi dan Verikasi Data dilapangan. Data yang telah divalidasi dan diverifikasi, dilaporkan kepada Lurah setempat agar segera dilakukan penetapan warga/korban bencana yang menjadi prioritas penerima bantuan.
3.      Data warga/korban bencana yang akan menerima bantuan ditandatangani oleh Lurah diserahkan kembali kepada Fasilitator.
4.      Fasilitator mengentry data warga/korban penerima bantuan selama batas waktu yang telah ditetapkan.
5.      Data warga/korban penerima bantuan yang telah dientrykan oleh Fasilitator Kelurahan di validasi ulang oleh KMK dan kemudian melakukan update data korban penerima bantuan.
6.      Berdasarkan Data yang telah divalidasi KMK, Fasilitator membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) penerima bantuan. Data POKMAS diserahkan kepada PJOK Kabupaten/Kota.
7.      PJOK Kabupaten/Kota membuatkan Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan dan menyerahkan kepada Bupati/Walikota
8.      Bupati/Walikota menandatangani SK Penerima bantuan dan menyerahkan kembali kepada PJOK Kabupaten/Kota.
9.      PJOK mencek dan menyerahkan SK Penerima bantuan kepada Fasilitator Kelurahan.
10.  Fasilitator Kelurahan membuat RAB dan menyerahkan kepada KMK
11.  KMK mencek dan menandatangani RAB. Kemudian menyerahkan kembali kepada Fasilitator Kelurahan.
12.  Fasilitator Kelurahan mengusulkan pencairan dana tahap 1 kepada KMK
13.  KMK mencek dan melaporkan Data Usulan Pencairan Dana Tahap 1 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
14.  PPK membuatkan SPM dan menyerahkan kembali kepada KMK.
15.  KMK Cek SPM, Entrykan Data Penerima Dana Tahap 1, dan Melakukan Pencairan Dana Rehab Rekon POKMAS Tahap 1 dan menyerahkan Data Penerima Dana Tahap 1 kepada Fasilitator Kelurahan Untuk didistribusikan.
16.  Fasilitator Kelurahan mencetak Data Penerima Dana Tahap 1 dan Mendistribusikan Dana Bantuan Tahap 1 kepada masing – masing POKMAS berdasarkan data penerima bantuan.
17.  POKMAS menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Tahap 1 kepada Fasilitator Kelurahan.
18.  Fasilitator Kelurahan membuat usulan Pencairan Dana Bantuan Tahap 2 kepada KMK.
19.  KMK mencek dan mengusulkan Pencairan Dana Tahap 2 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
20.  PPK membuatkan SPM pencairan dana tahap 2 dan menyerahkan kemudian menyerahkan kepada KMK.
21.  KMK Cek SPM, Entrykan Data Penerima Dana Tahap 1, dan Melakukan Pencairan Dana Rehab Rekon POKMAS Tahap 2 dan menyerahkan kepada Fasilitator Kelurahan Untuk didistribusikan
22.  Fasilitator Kelurahan Mendistribusikan Dana Bantuan Tahap 2 kepada masing – masing POKMAS.
23.  Fasilitator Kelurahan mencetak Laporan By Name By Address dan menyerahkan kepada KMK dan PJOK Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar